Bermodal Novum Putusan MK, Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK Terkait Perkara Perintangan Penyelidikan

Roy Rening (tengah berbaju putih).

JAKARTA,SpiritPerantau.com — Pengacara  Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara. Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif), dalam berkas PKnya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal “Karet” (lentur dan elastis) dan “Multi Tafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru’, yang belum ada, pada saat perkara kami ini, diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah  makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy membeberkan alasan pengajuan PK-nya.

Dijelaskan lagi, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan, dan karena frasa tersebut, telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing), untuk terus mempidanakan dirinya.

“Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dicabut Hakim MK,” tegas Roy.

Ditegaskannya, bila fakta hukum itu, sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya, yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan. “Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar Roy.

Berkas PK telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026) siang. Dalam permohonan ini, Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yang terdiri dari Irianto Subiakto, S.H., LL.M., Muhammad Daud Berueh, SH.., Zainal Abidin, S.H., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.

Roy Rening juga didampingi oleh kuasanya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang terdiri dari Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H., Paskalis Pieter, S.H.,M.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, S.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H., Emanuel M.G, S.H.,M.H, Agustinus Thomas Saragih, S.H., Alres Ronaldy Baba, S.H., Diana Manurun Palino, S.H., Renaldi P.R. Manalu,
S.H., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.

Dakwaan yang telah dituduhkan 

Roy Rening telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK. Dalam Surat Dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asal-usul dana 1 Milyard (Hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan issue “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (Hak konstitusional: Kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (Faktanya, Saran ditolak dan tetap hadir dalam  penyidikan)’

Roy juga didakwa telah memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (Penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan  meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).

Paskalis Pieter S.H.; M.H.

Perbuatan-perbuatan inilah, menurut Pieter Paskalis, sangat multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) yang menyebabkan kliennya dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281 s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum.

Pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (Kriminalisasi) terhadap Advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir,” kata Paskalis  sambil menambahkan,  sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

Lepas dari segala dakwaan

Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA) menambahkan, sanksi hukum yang diberikan kepada Roy atas dakwaan yang sudah tidak berkekuatan hukum, harus dibatalkan juga selaras dengan Keputusan MK yang berkekuatan mengikat.

“Dengan keluarnya  Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan, sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk
kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam
perkara ini,” tukas Plt. Sekjend DPN Peradi RBA ini.

Pertanggungjawaban pidana, kata Daud, hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (asas legalitas).  Nah, karena  undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum (vrijpraak),” tegas Muhammad Daud. Dia menambahkan, meskipun Putusan MK, umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya asas “lex favor reo” yang mana dalam hukum pidana ditegaskan, bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU No  1
Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam hukum pidana, penerapan Asas Lex Favor Reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil.

“Dalam hukumor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.m pidana, penerapan Asas Lex Favor Reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan (termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil,” katanya.

Saat ini Roy masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Sehingga menurut Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 entang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”

“Mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status Pembebasan Bersyarat dan masa percobaan terhadap klien kami berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta juga berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak asasi,” tegas Daud Bereuh.

Bertolak dari semua argumen hukum di atas, pihak pembela meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan atau melepaskan klien mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat Pemohon sebagai advokat.

Karena frasa “langsung ataupun tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK, pihaknya  memohon kepada Majelis Hakim PK pada  Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas nama Stefanus Roy Rening, mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dan menyatakan Pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan Pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak).

Selanjutnya, menyatakan Masa Pembebasan Bersyarat dan Masa Percobaan Pemohon berakhir seketika dan Pemohon dinyatakan Bebas Murni. (Paul/PR).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*