Suara Warga Kembangan dan Tanggung Jawab Sosial Advokat di Balik Dinding Debu

JAKARTA, SpiritPerantau.com II Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota, suara warga kecil kerap tenggelam di antara deru alat berat dan debu proyek. Namun, di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, suara itu tak lagi diam. Mereka menggugat bukan dengan amarah, melainkan dengan hukum.

Dan di garis depan perjuangan ini, berdiri para advokat yang menjunjung sumpah profesi: memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tak mampu, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jeritan dari Balik Dinding Debu

Awal Desember lalu, warga RT 003/RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan mendatangi kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat. Mereka mengeluhkan dampak lingkungan dari proyek pembangunan milik PT Antilope Madju Puri Indah (AMPI) yang beroperasi sejak pagi hingga dini hari. Suara bising, debu pekat, dan kurangnya sosialisasi membuat warga merasa terasing di tanah sendiri.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba alat berat datang, bekerja sampai tengah malam. Anak-anak kami sulit tidur, orang tua kami batuk-batuk. Kami hanya ingin hidup tenang,” ujar Misar, Ketua RW 002, yang kini menjadi juru bicara warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., bersama tim hukum segera melayangkan somasi kepada PT AMPI. Isinya jelas: 1. Hentikan aktivitas proyek hingga larut malam. 2. Kendalikan polusi suara dan udara. 3. Lakukan sosialisasi resmi kepada warga terdampak.

Pengurus PERADI SAI Jakarta Barat, Darius Leka, S.H., M.H., hadir memberikan dukungan moral kepada warga terdampak saat aksi damai di Jalan Puri Indah Raya, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2025).

Namun, jawaban yang diterima justru mengecewakan. PT AMPI berdalih telah mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebuah jawaban normatif yang tak menyentuh substansi: penderitaan warga.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tegas Darius Leka, S.H., M.H., Ketua Komite Publikasi dan Humas PERADI SAI Jakarta Barat.

Bantuan Hukum: Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Ini bukan sekadar etika profesi, tapi mandat hukum. Dan PERADI SAI Jakarta Barat menjawab panggilan itu.

“Kami siap mendampingi warga, bahkan jika harus menggugat ke pengadilan. Tapi kami tetap berharap penyelesaian kekeluargaan bisa tercapai,” ujar Stefanus Gunawan.

Surat keberatan pun telah dilayangkan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), termasuk kepada Wali Kota Jakarta Barat. Namun hingga kini, belum ada respons berarti.

Hukum Bukan Milik Mereka yang Kuat

Kisah ini bukan hanya tentang satu proyek dan satu komunitas. Ini adalah potret bagaimana hukum seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar prosedur. Ketika warga kecil bersuara, advokat sejati tak hanya mendengar—mereka berdiri bersama.

Karena keadilan bukan milik mereka yang bersuara paling keras, tapi mereka yang paling membutuhkan. (DLL)

2 Comments

  1. Semangat para rakyat kecil. Jangan pernah takut dengan kebenaran yang sudah berdiri tegak di depanmu. Terus melangkah dengan kebenaran dan membela hak mu sebagai Rakyat kecil yang tak pernah di dengarkan petinggi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*