Menjaga Marwah Advokat dari Pantai Indah Kapuk: Konsolidasi Total DPC PERADI SAI Jakarta Barat Hadapi Dinamika Organisasi dan Gugatan Hukum

Para pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat, foto bersama usai rapat pleno membahasa isu krusial demi tegaknya keadialan, marwah profesi officium nobile.

JAKARTA,SPIRITPERANTAU.COM II  Suasana hangat di kawasan pesisir modern Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, berubah menjadi arena dialektika hukum yang begitu dinamis pada Jumat sore (22/5/2026). Hampir seluruh jajaran pengurus komite Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Jakarta Barat berkumpul dalam sebuah rapat pleno krusial. Pertemuan tingkat tinggi tingkat cabang ini bukan sekadar rutinitas organisasi, melainkan sebuah respons taktis dan strategis dalam menghadapi ombak dinamika internal serta eksternal yang tengah menguji eksistensi wadah para penegak hukum tersebut.

Rapat yang berlangsung maraton tersebut mengusung dua agenda besar yang dinilai sangat vital bagi masa depan dan soliditas organisasi. Agenda pertama berfokus pada penguatan fondasi internal melalui perumusan bersama “Pakta Integritas Pengurus PERADI SAI DPC Jakarta Barat”. Dokumen strategis ini dirancang untuk mengikat komitmen moral, etika, dan kepatuhan hukum para pengurus. Sementara itu, agenda kedua yang tidak kalah menyita perhatian adalah penyusunan langkah pembelaan hukum bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI terkait gugatan perdata bernomor Register Perkara 319/Pdt.G/2026/PN.Pst yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meneguhkan Kepatuhan Hukum dan Etika Profesi

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Advokat senior Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum. Dengan kepemimpinan yang matang, Stefanus mengantarkan jalannya persidangan pertama yang kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang, Romdani Tri Kuntandi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan. Di bawah kendali Romdani, pembahasan mengenai draf Pakta Integritas berlangsung secara saksama, kalimat demi kalimat dikupas dengan ketat oleh para pengurus komite yang hadir.

Formulasi Pakta Integritas ini menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu Kepatuhan Hukum dan Etika, Profesionalisme Organisasi, serta Sanksi Tegas terhadap pelanggaran. Dokumen ini secara eksplisit mewajibkan setiap pengurus untuk patuh dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta seluruh peraturan organisasi yang diterbitkan oleh PERADI SAI. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif sekaligus kuratif guna menjaga agar perilaku publik maupun profesional dari para fungsionaris organisasi tetap berada pada koridor hukum yang lurus.

Lebih jauh lagi, pakta ini tidak hanya berbicara tentang pembatasan dan sanksi, melainkan juga menekankan aspek konstruktif. Setiap pengurus diwajibkan untuk mendukung penuh pengembangan kapasitas organisasi melalui partisipasi aktif, penanaman loyalitas yang kokoh, serta pemeliharaan semangat solidaritas antar-sesama rekan sejawat. Dalam konteks ini, integritas tidak lagi dipandang sebagai konsep abstrak, melainkan diwujudkan dalam instrumen yuridis internal yang memiliki konsekuensi organisasi yang jelas dan mengikat bagi siapa saja yang mengemban amanah dalam kepengurusan.

Strategi Pembelaan Hukum Bersama DPN

Memasuki agenda kedua, tensi rapat kian menajam. Pembahasan beralih pada langkah hukum konkrit menyusul didaftarkannya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 319/Pdt.G/2026/PN.Pst. Uniknya, gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu anggota sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat sendiri, yakni rekan Hendra Krisnawijaya Surja, S.H. Dalam struktur kepengurusan, yang bersangkutan bertindak sebagai Koordinator Ketua Komite Pembelaan Profesi Advokat.

Gugatan yang diajukan oleh Hendra Krisnawijaya Surja tersebut tidak main-main. Perkara ini diarahkan kepada 27 institusi dan individu, yang mencakup berbagai lembaga/pejabat pemerintah, lembaga privat, hingga perorangan. Materi gugatan disinyalir berkaitan erat dengan dinamika perjalanan panjang organisasi advokat di Indonesia, yang secara spesifik berdampak langsung pada kedudukan yuridis dan sosiologis DPN PERADI SAI serta DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Mengingat kompleksitas dan skala dampak dari gugatan ini, rapat sepakat bahwa diperlukan perlawanan dan pembelaan hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Persidangan agenda kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite Pembelaan Profesi Advokat DPC Jakarta Barat, R. Liston Marpaung, S.H., M.H. Sebagai pimpinan sidang, Liston mengorkestrasi jalannya bedah kasus (case exposure) awal untuk memetakan dalil-dalil gugatan serta menentukan eksepsi dan jawaban yang paling tepat. DPC PERADI SAI Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk berdiri bahu-membahu bersama DPN PERADI SAI dalam melakukan pembelaan hukum yang solid di pengadilan. Langkah ini diambil demi menjaga martabat, kehormatan, dan kepastian hukum organisasi dari segala bentuk tindakan yang berpotensi mendelegitimasi institusi.

Cerminan Demokrasi Konstitusional Organisasi

Sepanjang sore hingga malam hari, jalannya rapat pleno tersebut berlangsung sangat alot. Ruang sidang dipenuhi dengan interupsi, adu argumentasi, serta perdebatan teoretis maupun praktis mengenai keabsahan langkah hukum dan klausul-klausul pakta integritas. Kendati demikian, suasana yang sarat dengan ketegangan intelektual tersebut tidak memecah belah forum. Sebaliknya, setiap interupsi dinilai memperkaya perspektif keputusan yang akan diambil.

Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus komite yang hadir atas partisipasi mereka yang sangat vokal. Menurut Stefanus, dinamika yang terjadi di dalam ruang rapat merupakan indikator utama dari kehidupan demokrasi yang sehat di tubuh organisasi advokat. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang diisi oleh para pemikir hukum, keseragaman pendapat secara mutlak justru patut dipertanyakan. Demokrasi yang hakiki memberikan hak setara kepada setiap anggota untuk berbicara, memberikan kritik, serta menyodorkan masukan demi kemajuan bersama.

Ketua Umum DPC PERADI SAI Jakarta Barat Advokat Senior, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum bersama Darius Leka SH.

“Saya sangat senang dengan jalannya rapat yang penuh dengan dinamika interupsi dan perbedaan pendapat. Itulah demokrasi yang sesungguhnya di dalam rumah para penegak hukum. Kita menguji ide, bukan menguji kebencian,” ujar Advokat senior Stefanus Gunawan dengan nada optimis saat ditemui usai rapat.

Keras di Dalam, Lembut di Luar

Meski mendukung penuh kebebasan berpendapat, Stefanus Gunawan yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia advokasi nasional ini, memberikan pesan mendalam kepada jajarannya. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik organisasi atau strategi hukum tidak boleh bermutasi menjadi permusuhan personal. Begitu palu sidang diketuk dan keputusan bersama telah diambil, seluruh fungsionaris tanpa kecuali wajib patuh, tunduk, dan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Stefanus menegaskan bahwa dirinya secara sadar memilih untuk tidak menggunakan hak prerogatifnya sebagai Ketua DPC untuk memutus perkara-perkara krusial ini secara sepihak. Ia lebih memilih jalur musyawarah demi mencapai mufakat yang murni, sehingga keputusan yang dilahirkan benar-benar mencerminkan asas kolegialitas yang sejati. Model kepemimpinan kolektif-kolegial ini dinilai jauh lebih kuat dalam menghadapi badai eksternal ketimbang kepemimpinan yang bersifat otoriter.

“Kita boleh berbeda pendapat di dalam ruang rapat, kita boleh berdebat dengan keras di dalam forum demi mencari kebenaran. Namun, saat kita melangkah keluar dari ruangan ini, kita harus berada dalam satu suara yang bulat. Keras di dalam, lembut di luar. Soliditas inilah yang menjadi modal utama kita untuk membesarkan PERADI SAI Jakarta Barat dan menghadapi segala tantangan hukum ke depan,” pungkas Stefanus menutup arahannya.

Pertemuan pasca-rapat menunjukkan pemandangan yang kontras namun menyejukkan. Para pengurus yang beberapa menit sebelumnya saling melontarkan interupsi tajam, tampak saling berjabat tangan dan berangkulan. Keberhasilan DPC PERADI SAI Jakarta Barat dalam menyelesaikan rapat pleno ini dengan sukses dan menghasilkan keputusan krusial membuktikan bahwa kedewasaan berorganisasi telah mengakar kuat. Di tengah dinamika dunia advokat Indonesia yang terus bergolak, konsolidasi di Pantai Indah Kapuk ini mengirimkan pesan jelas ke panggung hukum nasional: PERADI SAI Jakarta Barat siap menjaga integritas internal dan siap menghadapi segala ujian hukum di pengadilan demi tegaknya keadilan dan marwah profesi officium nobile. (Darius Leka, S.H., M.H. Ketua Komite Publikasi & Humas DPC PERADI SAI Jakarta Barat).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*