Ujian Profesi Advokat, Bukan Sekedar Formalitas Tapi Gerbang Menuju Profesi Mulia

JAKARTA, SPIRITPERANTAU.COM— Di tengah hiruk-pikuk ibu kota yang tak pernah tidur, sebuah momentum penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia berlangsung di Jakarta Design Center (JDC), Jakarta Barat.

Hari ini, Sabtu (6/12/2025), Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Jakarta Barat, bekerja sama dengan AM Law, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) — sebuah tahapan krusial yang menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menyandang gelar advokat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menjaga Marwah Officium Nobile

“Profesi advokat adalah profesi mulia — officium nobile. Maka, sejak awal, kami menetapkan standar kelulusan yang terukur dan tanpa kompromi,” tegas Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, dalam sambutannya di hadapan 35 peserta ujian.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Di tengah maraknya isu jual beli kelulusan dan praktik percaloan dalam berbagai ujian profesi, PERADI SAI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kualitas calon advokat.

“Kami ingin memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang bisa mengemban tanggung jawab sebagai penjaga keadilan,” tambah Stefanus.

Bukan Sekadar Formalitas

UPA bukan sekadar ritual administratif. Ia adalah gerbang seleksi yang menentukan siapa yang layak menjadi bagian dari barisan pembela keadilan. Dalam pelaksanaannya, ujian ini mencakup berbagai aspek hukum — mulai dari hukum acara pidana, perdata, hingga kode etik profesi. Setiap peserta diuji tidak hanya dari sisi pengetahuan, tetapi juga integritas dan kesiapan mental.

Benny Ponto, S.H., M.H., Wakil Komite Sertifikasi Profesi DPN PERADI SAI, turut memberikan semangat kepada para peserta. “Berdoalah sebelum mengerjakan soal. Semoga semuanya lulus dan menjadi advokat yang membanggakan,” ucapnya.

Asa dari Generasi Muda

Di antara para peserta, semangat dan harapan terpancar jelas. Revata Vappa Lazuardi, S.H., yang baru berusia 22 tahun, menyambut antusias kesempatan ini. “Saya tidak sabar mengenakan toga advokat dan mengabdi sebagai penjaga keadilan,” ujarnya penuh semangat.

Sementara itu, Allex Oktavian, S.H., lulusan Universitas Tarumanagara tahun 2018 yang telah menyelesaikan masa magangnya, berharap segera sah menyandang status advokat. “Semoga lancar dan segera bisa menjalankan profesi ini dengan profesionalisme dan integritas,” katanya.

Edukasi Hukum; Mengapa UPA Penting?

Banyak masyarakat belum memahami bahwa untuk menjadi advokat, seseorang tidak cukup hanya menyelesaikan pendidikan tinggi hukum. UPA adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa calon advokat memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini ditegaskan dalam UU Advokat, yang menyebutkan bahwa UPA adalah syarat legal untuk pengangkatan sebagai advokat.

 

Nico Senjaya, S.H., pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat, menambahkan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting. “Masyarakat harus tahu bahwa advokat bukan sekadar profesi, tapi panggilan jiwa. UPA adalah saringan awal untuk memastikan kualitas dan etika para calon penegak keadilan,” jelasnya.

Menjunjung Kejujuran

Dalam pelaksanaan UPA, PERADI SAI juga mengingatkan peserta untuk tidak tergoda oleh janji-janji kelulusan instan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Jangan percaya pada siapa pun yang menawarkan kelulusan. Ujian ini harus dijalani dengan kejujuran,” tegas Stefanus.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang bersih dan berintegritas — sebuah fondasi penting bagi negara hukum yang sehat. (Darius Leka, S.H.)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*