PERADI SAI Melakukan Gugatan Moral Atas Penahanan Advokat Hendra Sianipar

Ketua Umum DPC PERADI SAI Jakarta Barat Advokat Senior, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum bersama Darius Leka SH.

SpiritPerantau.com II DUNIA hukum Indonesia kembali diguncang isu krusial terkait imunitas profesi advokat. Penahanan Hendra Sianipar, S.H., oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Kamis (26/2/2026), memicu gelombang protes keras dari organisasi profesi. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menilai langkah Korps Adhyaksa tersebut sebagai tindakan yang serampangan dan buta terhadap esensi perlindungan hukum bagi pembela keadilan.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Setya Ali. Hendra dituduh terlibat dalam dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berpangkal dari sengketa lahan di Jakarta Utara melalui laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM.

Kritik Pedas Stefanus Gunawan

Merespons penahanan rekan sejawatnya, Ketua Umum DPC PERADI SAI Jakarta Barat sekaligus Advokat Senior, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., angkat bicara dengan nada tegas. Bagi Stefanus, kasus ini bukan sekadar urusan personal Hendra Sianipar, melainkan ancaman nyata terhadap marwah profesi advokat di Indonesia.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka tidak bekerja secara komprehensif dan profesional. Menetapkan tersangka dan menahan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan pasal penyertaan adalah kekeliruan fatal,” ujar Stefanus dalam keterangan resminya.

Stefanus menyoroti bahwa pihak kejaksaan seolah mengabaikan eksistensi hukum terbaru. Ia menyebut bahwa per Januari 2026, Indonesia telah memasuki era hukum baru dengan berlakunya pembaharuan regulasi yang seharusnya dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum (APH).

“Selain UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kita punya KUHP dan KUHAP baru yang telah disahkan negara pada 2 Januari 2026 lalu. Jelas-jelas pihak Kejari Jakarta Utara belum membaca dan memahami secara utuh sehingga terkesan serampangan dalam penerapan hukum kepada advokat,” tambahnya.

Benteng Imunitas: Pasal 16 UU Advokat

Secara yuridis, kedudukan Advokat sebagai penegak hukum setara dengan Jaksa dan Hakim. Edukasi hukum bagi masyarakat dan APH perlu ditekankan pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

Dalam konteks Hendra Sianipar, ia merupakan penerima kuasa yang diajak oleh rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Hendra tidak mengetahui proses pembuatan maupun keaslian tanda tangan dalam surat kuasa tersebut. Secara doktrin hukum, “itikad baik” seharusnya menjadi tameng yang melindunginya dari jerat pidana.

Stefanus menegaskan bahwa penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan) terhadap advokat yang hanya menjalankan kuasa tanpa bukti keterlibatan aktif dalam niat jahat (mens rea) adalah tindakan yang melampaui kewenangan.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan panas di wilayah Jakarta Utara. Hendra Sianipar terseret karena namanya tercantum sebagai salah satu penerima kuasa. Namun, dalam hasil investigasi internal organisasi, ditemukan bahwa Hendra bertindak atas dasar kepercayaan profesional terhadap rekan sejawat.

Secara formil, seorang Advokat yang menerima kuasa tidak dibebani kewajiban untuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap setiap tanda tangan kliennya. Selama surat kuasa tersebut diberikan untuk tujuan hukum yang sah, maka Advokat tersebut bekerja di bawah payung perlindungan undang-undang.

“Advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa dan beritikad baik dalam menjalani tugasnya secara profesional tidak bisa dituntut oleh hukum apapun. Jika prosedur ini ditabrak, maka ke depannya tidak ada lagi Advokat yang berani membela masyarakat karena takut dikriminalisasi atas kesalahan yang tidak mereka perbuat,” jelas Stefanus.

Penangguhan dan Pembebasan

Atas dasar solidaritas dan kepatuhan terhadap hukum, PERADI SAI mendesak agar Kejari Jakarta Utara segera melakukan evaluasi. Stefanus meminta agar Hendra Sianipar segera ditangguhkan penahanannya atau dibebaskan demi hukum.

“Harapannya, rekan kami Hendra Sianipar segera ditangguhkan dan dibebaskan. Ia dijamin dan dilindungi dalam setiap tugas profesinya secara bebas dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Penahanan ini dianggap menciptakan preseden buruk bagi iklim penegakan hukum di Indonesia, terutama di awal tahun 2026 di mana semangat pembaruan hukum (KUHP Baru) seharusnya mengedepankan keadilan restoratif dan ketelitian substantif, bukan sekadar pemenjaraan yang terkesan dipaksakan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik. Advokat adalah officium nobile (profesi mulia). Jika seorang Advokat dengan mudah ditahan saat menjalankan tugasnya tanpa bukti keterlibatan pidana yang kuat, maka hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang independen akan terancam.

Point Hukum 

1. Imunitas Advokat: Advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang agar mereka bisa bicara jujur dan berani di pengadilan tanpa takut dikriminalisasi oleh lawan berperkara.
2. Prinsip Itikad Baik: Selama Advokat tidak ikut serta merencanakan kejahatan, mereka tidak bisa dipidana atas dokumen yang diserahkan klien kepadanya.
3. Kesetaraan APH: Jaksa, Polisi, dan Advokat adalah mitra dalam mencari kebenaran, bukan pihak yang bisa saling menjatuhkan tanpa dasar hukum yang kokoh.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kini berada di bawah sorotan publik. Apakah mereka akan tetap pada pendiriannya, atau melakukan koreksi atas nama keadilan dan penghormatan terhadap profesi hukum? (Darius Leka SH).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*