Berlari Menjemput Keadilan: Sinergi Pemkot Jakbar dan PERADI SAI Wujudkan “Merdeka dari Buta Hukum”

Stefanus Gunawan, S.H.,M.Hum. (tengah) foto bersama dengan beberapa pengurus sebelum melakukan kegiatan konsultasi hukum gratis, pada Minggu, 23 Agustus 2026 di halaman Kantor Walikota Jakarta Barat

JAKARTA BARAT, SpiritPerantau.com II PERAYAAN Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026 ini membawa angin segar yang berbeda di wilayah Jakarta Barat. Tidak sekadar diisi dengan gegap gempita perlombaan tradisional atau panggung hiburan semata, kemerdekaan kali ini dimaknai dengan esensi yang lebih mendalam: pembebasan masyarakat dari belenggu ketidaktahuan hukum.

Pada Minggu, 23 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berkolaborasi secara strategis dengan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Cabang Jakarta Barat menyelenggarakan perhelatan FUN RUN. Mengambil titik start dan finish di Kantor Walikota Jakarta Barat, acara yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini berhasil menyedot antusiasme ribuan warga. Namun, daya tarik utama dari acara ini bukanlah pada jarak tempuh lari atau medali yang dibagikan, melainkan hadirnya bilik-bilik Konsultasi Hukum Gratis yang terbuka lebar untuk masyarakat umum.

Menggugat Ketimpangan Akses Keadilan

Di balik perhelatan olahraga ini, terdapat sebuah gerakan edukasi dan investigasi sosial yang kuat mengenai akses keadilan di Indonesia. Secara empiris dan data statistik, masih banyak masyarakat di wilayah urban seperti Jakarta Barat yang enggan berhadapan dengan hukum atau sekadar mencari keadilan karena stigma bahwa “hukum itu mahal” dan “hanya tajam ke bawah”.

Kehadiran PERADI SAI Jakarta Barat dalam acara ini mematahkan stigma tersebut dengan implementasi nyata dari amanat konstitusi. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin secara mutlak dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lebih jauh lagi, inisiatif Konsultasi Hukum Gratis ini adalah bentuk kepatuhan dan manifestasi dari undang-undang yang mengikat profesi advokat itu sendiri. Beberapa landasan yuridis yang menjadi fondasi edukasi hukum ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Khususnya pada Pasal 22 ayat (1) yang secara tegas menyatakan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Ini yang dalam dunia praktik dikenal sebagai kewajiban Pro Bono Publico (demi kepentingan umum).

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008, Regulasi turunan ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, yang menegaskan bahwa advokat tidak boleh membedakan perlakuan antara klien yang membayar dengan klien pro bono.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Mempertegas tanggung jawab negara dan partisipasi elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Melalui momentum perayaan HUT RI ke-81, PERADI SAI Jakarta Barat secara proaktif melakukan “jemput bola”. Mereka tidak menunggu masyarakat datang ke firma hukum dengan segala ketakutan akan biaya, melainkan turun langsung ke jalan raya bersama masyarakat, berkeringat bersama, dan mendengarkan keluh kesah hukum warga secara langsung.

Edukasi Hukum Solusi Nyata di Lapangan

Dalam sesi konsultasi yang disediakan, masyarakat dapat membawa berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari—mulai dari sengketa tanah, waris, permasalahan ketenagakerjaan (PHK sepihak), pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga masalah hukum keluarga seperti perceraian dan hak asuh anak.

Pendekatan yang digunakan oleh para advokat PERADI SAI tidak sekadar memberikan opini kosong, melainkan edukasi hukum berbasis bukti (evidence-based) dan data empiris. Masyarakat diajarkan bagaimana mengumpulkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP (untuk ranah pidana) atau Pasal 164 HIR (untuk ranah perdata), serta bagaimana memahami posisi tawar mereka di mata hukum. Ajakan kepada masyarakat wilayah hukum Pemkot Jakarta Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini terbukti efektif dalam membedah kasus-kasus laten yang selama ini terpendam di masyarakat akibat ketidaktahuan prosedural.

Mengabdi di Hari Libur

Kesuksesan acara yang menggabungkan gaya hidup sehat dan literasi hukum ini tentu tidak lepas dari dedikasi tinggi para pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Di saat sebagian besar orang memilih hari Minggu untuk beristirahat penuh, puluhan advokat justru mengenakan seragam kebanggaan mereka untuk melayani masyarakat.

Mengapresiasi kerja keras dan soliditas timnya, Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam. Dengan gaya kepemimpinan yang mengayomi, ia menyatakan:

“Terima kasih kepada rekan-rekan pengurus yang sudah meluangkan waktunya di hari libur, mendukung kegiatan DPC bersama di Walikota Jakarta Barat. Selamat berkumpul bersama keluarga dan tetap sehat semua ya, Amin.”

Pernyataan senada yang sarat akan rasa syukur dan semangat kolegialitas juga disuarakan oleh Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan, Romdani Tri Kuntadi, S.H., M.H. Ia menekankan kelancaran acara berkat sinergi yang terbangun dengan baik:

“Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan terima kasih untuk pengurus yang meluangkan waktunya untuk hadir di acara hari ini.”

Pernyataan dari para pengurus organisasi advokat DPC PERADI SAI Jakarta Barat ini merepresentasikan sisi humanis dari penegak hukum. Mereka hadir bukan sebagai figur otoriter yang kaku, melainkan sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan fisik (melalui Fun Run) sekaligus kesejahteraan sosial (melalui akses bantuan hukum).

Merdeka dari Ketidaktahuan Hukum

Acara Fun Run dan Konsultasi Hukum Gratis yang diselenggarakan oleh kolaborasi Pemkot Jakarta Barat dan PERADI SAI ini merupakan sebuah blueprint (cetak biru) ideal bagaimana pemerintah daerah dan organisasi profesi dapat bersinergi. Menginjak usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, definisi “merdeka” harus terus diperluas. Kemerdekaan sejati hari ini adalah ketika seluruh lapisan masyarakat memiliki literasi hukum yang mumpuni, sehingga tidak ada lagi eksploitasi yang memanfaatkan ketidaktahuan hukum kaum marginal.

Dengan mengedukasi warga terkait hak-haknya berdasarkan hukum positif yang berlaku—serta membekali mereka dengan panduan langkah-langkah hukum yang konkret—PERADI SAI Jakarta Barat telah meletakkan batu loncatan yang esensial menuju supremasi hukum di akar rumput. Sebuah langkah yang patut direplikasi di berbagai wilayah hukum lainnya di Indonesia.

Oleh: Darius Leka, S.H.,M.H. (Ketua Komite Publikasi & Humas)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*