JAKARTA-SpiritPerantau.com II Atmosfer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Senin siang (2/3/2026), mendadak riuh. Puluhan advokat berseragam rapi tampak memadati area kunjungan. Namun, suasana tersebut bukan untuk menghadiri sidang, melainkan memberikan dukungan moral bagi kolega mereka, Hendra Sianipar, S.H., yang kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hendra, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Magang & Pengangkatan Advokat DPN PERADI SAI sekaligus Anggota Penasehat DPC PERADI SAI Jakarta Barat, ditahan atas dugaan kasus yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata kriminalisasi profesi.
Senyum di Balik Jeruji
Tepat pukul 13.27 WIB, Hendra Sianipar yang ditemui secara bergantian oleh rekan sejawatnya
dengan raut wajah yang mengejutkan; ceria dan penuh senyum. Tidak ada gurat ketakutan. Baginya, penahanan ini adalah risiko perjuangan atas profesi yang ia cintai.
“Saya adalah salah satu korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi yang beritikad baik sebagaimana berdasarkan surat kuasa resmi,” ucap Hendra tegas di hadapan rekan sejawatnya.
Hendra tidak melihat ini sebagai sekadar masalah pribadi, melainkan preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia. Dengan nada retoris namun tajam, ia mengingatkan bahwa imunitas advokat sedang berada di ujung tanduk.
“Saya akan lawan. Oleh karena itu, hal serupa—teman-teman advokat—tinggal tunggu giliran saja mendapatkan perilaku kriminalisasi dari sesama penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Aneh juga kan, ditahan karena perintah atasan Kejari? Padahal kita bekerja berdasarkan surat kuasa,” tambahnya sembari tertawa kecil, menyiratkan kejanggalan dalam prosedur hukum yang dialaminya.
Membela Hak Imunitas
Kehadiran Sekjen DPN PERADI SAI, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., bersama pengurus dari tingkat DPN hingga DPC mempertegas bahwa kasus ini telah menjadi perhatian nasional. Patra, yang datang didampingi puluhan Advokat dari wilayah Jabodetabek, menyatakan bahwa pembelaan terhadap Hendra adalah harga mati bagi organisasi.
“Semua advokat yang menjalankan tugas profesi dengan beritikad baik wajib dibela hak hukumnya, apalagi sampai ditahan. Anggota PERADI SAI harus kita bela. Soal pokok perkara itu urusan nanti di pengadilan, tapi perlindungan terhadap profesi adalah prinsip,” tegas Patra.
Patra juga menyentil standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. “Penegak hukum lainnya saja dibela oleh korpsnya meskipun terbukti bersalah. Maka, sangat wajar jika kita membela rekan kita yang jelas-jelas menjalankan mandat profesi.”
Dinilai “Abuse of Power”
Kasus yang menjerat Hendra Sianipar memicu perdebatan hukum yang sengit, terutama terkait penerapan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Ketua Komite Pembelaan Profesi Advokat, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., mencium aroma ketidakwajaran dalam prosedur penahanan oleh Kejari Jakarta Utara. Liston menyoroti dimensi waktu dan urgensi penahanan yang dianggap tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai KUHAP.
“Peristiwa hukumnya terjadi beberapa tahun lalu. Pernah dilaporkan ke kepolisian namun tidak ditahan. Mengapa sekarang pihak Kejaksaan tiba-tiba menahan? Jika pertimbangannya adalah takut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, itu sangat tidak masuk akal untuk seorang Advokat aktif yang kooperatif,” ujar Liston.
Liston secara lugas menuding adanya tindakan melampaui kewenangan. “Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah membuat keputusan abuse of power tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. Ini preseden yang merusak tatanan penegakan hukum kita,” tegasnya.
Secara investigatif, kasus ini bermula dari tindakan hukum yang dilakukan Hendra Sianipar saat menjalankan kuasa dari kliennya bertahun-tahun silam. Dalam dunia advokasi, seorang pengacara bertindak sebagai “perpanjangan tangan” klien berdasarkan Surat Kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata).

Kriminalisasi terjadi ketika tindakan profesi—seperti pengurusan dokumen atau pemberian pendapat hukum—ditarik ke ranah pidana oleh pihak lawan atau aparat penegak hukum (APH) lainnya. Padahal, UU Advokat telah memberikan tameng perlindungan agar advokat tidak takut dalam menegakkan keadilan.
Jika seorang advokat bisa dipenjara hanya karena menjalankan tugasnya, maka masyarakat luas akan dirugikan. Mengapa? Karena tidak akan ada lagi advokat yang berani vokal membela hak-hak rakyat kecil jika bayang-bayang penjara selalu mengintai setiap langkah hukum mereka.
Ujian Bagi Marwah Kejaksaan
Kasus Hendra Sianipar kini menjadi bola panas. Publik dan komunitas hukum menanti apakah Kejaksaan Agung akan mengevaluasi tindakan Kejari Jakarta Utara, atau justru membiarkan konflik antar-penegak hukum ini terus meruncing.
Sejauh ini, dukungan terus mengalir. Tagar perjuangan mulai bermunculan di media sosial sebagai bentuk protes atas matinya imunitas profesi. Hendra Sianipar mungkin saat ini berada di balik jeruji besi, namun semangat yang ia kobarkan dari Lapas Cipinang telah menyalakan api solidaritas di seluruh penjuru tanah air.
“Saya berterima kasih atas dukungan teman-teman. Ini yang menguatkan saya,” tutup Hendra sebelum kembali ke ruang tahanan. (Adv. Darius Leka, S.H. – Ketua Komite Publikasi dan Humas DPC PERADI SAI Jakarta Barat).
Be the first to comment