Pemerintah Wajib Dukung Asosiasi Pengelola TKI Siapkan Instruktur Handal Latih Calon Pekerja Migran Indonesia

SpiritPerantau.com || Pemerintah Wajib  Dukung Asosiasi Pengelola TKI Siapkan Instruktur Handal Latih Calon Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah harus mengambil langkah itu untuk mengurangi rendahnya kapasitas Pekerja Mingran Indonesia (PMI) di luar negeri, dan terlebih lagi menghapus human trafficking yang masih saja terjadi, bahkan kian marak.

Data yang  menyebutkan, ada sekitar 9 juta PMI tersebar di seluruh dunia. Tapi, seperti dikatakan  Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan,  yang terdata baru 30% sedangkan 70% belum terdata.

“Kita patut menduga bahwa PMI berangkat ilegal lewat jaringan mafiosi human trafficking. Mereka dijual dan tidak dipersiapkan melalui BLK LN untuk mendapatkan pelatihan kompetensi seperti ketrampilan khusus sesuai job order, bahasa asing, pengenalan budaya dan hukum yang dianut negara tujuan, sistem perbankan dan perjanjian  kontrak kerja dan jika terjadi masalah segera menghubungi Atnaker (Atase Tenaga Kerja) dan Perwakilan RI terdekat,” tulis Gabriel G  Sola dalam rilis yang diterima Spiritperantau.com

Lanjut dia, CPMI illegal ini tidak melalui Layanan Terpadu Satu Atap PMI untuk proses kelengkapan dokumen resmi seperti KTP, Paspor, jaminan kesehatan, asuransi kesehatan dan jiwa, visa kerja, kontrak kerja dan job order serta terdaftar di Sistem yang ada pada BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Kemnaker.

Kewajiban negara

Mengacu pada Amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Gabriel menegaskan bahwa Negara wajib mempersiapkan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) melalui pelatihan kompetensi dan kapasitas melalui BLK LN.

“Sayangnya, fakta membuktikan bahwa pihak Pemerintah baik melalui Pusat melalui Kemnaker dan Provinsi atau Kabupaten/Kota juga Disnaker belum serius mempersiapkan instruktur untuk melatih CPMI.  Mirisnya lagi kantong migrasi seperti NTT hanya memiliki 4 BLK PMI yakni milik pemerintah hanya satu dan tiga lainnya milik P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia) semuanya berada di Kota Kupang sedangkan 21 Kabupaten se NTT belum memiliki BLK LN,” tulis Gabriel.

Pemerintah, kata dia, tak boleh  lupa bekerjasama dengan AP2TKI (Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia), LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk mempersiapkan Instruktur-Instruktur handal, berkompeten dan bersertifikasi untuk melatih CPMI yang akan bersaing di bursa kerja Dalam Negeri melalui AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) dan Luar Negeri melalui AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara). (O1-rilis)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*