PGI Sambut Positif Pencabutan 28 Perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

JAKARTA,SpiritPerantau.com II Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut  baik keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut ijin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang ditengarai telah merusak Kawasan Hutan Indonesia.

“Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan,” tulis PGI dalam Siaran Pers yang ditandatangani oleh Pdt. Jacklevyn F. Manuputty (Ketua Umum) dan Pdt. Darwin Darmawan (Sekretaris Umum) PGI.

Pihaknya juga berharap bahwa audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin ini dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata.

“Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” tegas PGI.

Terkait dengan penutupan ke-28 perusahaan tersebut, PGI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak oleh penutupan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak, sehingga para pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan bermartabat dan tidak menjadi korban baru dari proses pemulihan lingkungan.

28 perusahaan itu

Seperti telah diketahui bersaa, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil menertibkan serta menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo juga mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh, pencabutan izin dilakukan terhadap kawasan seluas 110.275 hektare, yang terdiri atas PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare), PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare), dan PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare).
Di Sumatera Barat, pencabutan izin mencakup kawasan seluas 191.038 hektare, yang terdiri atas PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).

Di Sumatera Utara, pencabutan izin mencakup kawasan seluas 709.678 hektare, yang terdiri atas PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare), PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare), PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare), PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare), PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare), PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare), PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare), PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare), PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare), PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare), PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare), PT Teluk Nauli (83.143 hektare), dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare).

Bencana banjir Sumatera: akibat pengerusakan lingkungan

Di Aceh, pencabutan izin dilakukan terhadap kawasan seluas 110.275 hektare, yang terdiri atas PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare), PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare), dan PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare).
Di Sumatera Barat, pencabutan izin mencakup kawasan seluas 191.038 hektare, yang terdiri atas PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).

Pertobatan ekologis

Pada bagian lain, PGI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga-lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang terus berjuang bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan ekologis.

Juga mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta saling menolong dalam menanggung beban penderitaan mereka.

Ke dalam, PGI mengajak gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat tentang panggilan iman dalam menjaga ciptaan serta mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi lingkungan hidup dan hak-hak masyaraakat adat.

“Kiranya keputusan pemerintah ini menjadi bagian dari panggilan pertobatan ekologis bangsa Indonesia dalam rangka menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia terus berdiri bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” kata PGI sembari menyatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Allah menciptakan bumi untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak (Yesaya 45:18). (Paul MG/PR PGI).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*