JAKARTA BARAT,SpiritPerantau.com II Keadilan kerap kali menjadi barang mewah bagi masyarakat kelas bawah, terutama di kawasan urban padat penduduk seperti Jakarta Barat. Ketidaktahuan akan hukum, tingginya biaya advokasi, hingga stigmatiasi terhadap korban kekerasan dan pecandu narkotika sering kali menutup pintu pemulihan. Menjawab krisis laten ini, sebuah langkah progresif dan berbasis sains hukum (scientific-based law approach) baru saja ditorehkan di Ruang Rapat Walikota, Blok A Lantai 2, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, pada Rabu (19/08/2026).
Menindaklanjuti Surat Permohonan Audiensi Nomor 088/PERADI/DPC-JKT.BRT/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Jakarta Barat resmi merajut kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pertemuan ini bukan sekadar seremonial birokrasi, melainkan sebuah investigasi kolektif terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang selama ini tak tersentuh.
Audiensi yang berlangsung hangat dan konstruktif ini diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Bapak Holi Susanto, bersama jajaran pejabat eselon III dan Sekretariat Kota Jakarta Barat. Sementara itu, delegasi DPC PERADI SAI Jakarta Barat hadir dengan formasi penuh, dipimpin oleh deretan praktisi hukum yang membawa cetak biru edukasi masyarakat: Irwansyah Putra, S.H., M.Kn. (Ketua Komite Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga); Romdani Tri Kuntadi, S.H., M.H. (Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan); Muhammad Haikal Fahreza, S.H. (Ketua Komite Sosial dan Kemasyarakatan); serta Laras Syafa Sulandari, S.H. (Koordinator Komite Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Hukum).
Dari Kriminalisasi Menuju Rehabilitasi (IPWL)
Fokus utama yang dibawa oleh DPC PERADI SAI Jakbar dalam pertemuan tersebut adalah tawaran pembukaan Pos Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk penanganan penyalahgunaan narkotika, pengentasan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga aksi kemanusiaan donor darah.
Secara khusus, isu narkotika membedah sebuah paradigma baru dalam kacamata hukum berbasis sains. Selama ini, pecandu narkotika kerap kali hanya dilihat melalui lensa pidana murni. Padahal, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Secara ilmiah (neurobiologis), kecanduan zat adiktif merupakan penyakit otak kronis yang merusak sistem reward dan fungsi kognitif, bukan sekadar “cacat moral” yang bisa diselesaikan dengan jeruji besi. Oleh karena itu, usulan pembukaan pos IPWL oleh PERADI SAI di wilayah Jakarta Barat adalah sebuah langkah investigatif-solutif yang bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus menyelamatkan korban. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) ini lebih terukur secara sains untuk menurunkan angka residivis dibandingkan sekadar pemenjaraan.
“Masyarakat harus diedukasi bahwa hukum tidak melulu soal menghukum, tetapi juga memulihkan. Pos IPWL ini akan menjadi tempat yang aman bagi warga untuk melaporkan anggota keluarganya yang terjerat narkotika guna mendapatkan hak rehabilitasinya, tanpa bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi sepihak,” ungkap Irwansyah salah satu perwakilan DPC PERADI SAI dalam forum tersebut.
Membongkar Ruang Gelap KDRT dan Kekerasan Anak
Selain narkotika, edukasi hukum terkait KDRT dan perlindungan anak menjadi sorotan krusial. Dalam struktur masyarakat urban, KDRT sering kali dianggap sebagai “aib keluarga” (ranah privat) yang haram dicampuri pihak luar.
PERADI SAI Jakbar secara tegas menggunakan instrumen UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) dan UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahannya) untuk mengedukasi warga. Secara psikologis dan sosiologis, anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan (adverse childhood experiences) memiliki risiko tinggi mengalami trauma jangka panjang yang merusak arsitektur otak pada masa perkembangan.
Kehadiran advokat secara langsung ke akar rumput ditujukan untuk meruntuhkan dinding ketidaktahuan ini. Berlandaskan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pemberian bantuan hukum cuma-cuma (Pro Bono) adalah kewajiban mutlak, sebuah mandat profesi officium nobile (profesi mulia) untuk melindungi kelompok rentan.
Respons Cepat Pemerintah
Inisiatif pro-rakyat ini disambut sangat positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Holi Susanto, selaku Asisten Pemerintahan, menegaskan komitmen Pemkot untuk bersinergi. Pemerintah tidak menunda eksekusi; kolaborasi ini langsung diwujudkan dalam momentum perayaan Kemerdekaan.
Sebagai langkah perdana, Pemkot Jakarta Barat mengundang pengurus DPC PERADI SAI Jakbar untuk berpartisipasi penuh dalam acara “Fun Run HUT RI ke-81” yang akan diselenggarakan pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, bertempat di pelataran Kantor Walikota Jakarta Barat.
Tidak hanya sekadar lari bersama, Walikota Jakarta Barat telah menginstruksikan penyediaan ruang khusus atau booth (gerai) Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat yang dikoordinasikan langsung dengan Bagian Hukum Pemkot. Di booth inilah masyarakat bisa berkeluh kesah mengenai sengketa tanah, ancaman pinjaman online ilegal, proses cerai/KDRT, hingga permasalahan pidana.
Untuk memperkuat identitas dan memudahkan masyarakat mengenali para pemberi bantuan hukum, Walikota secara spesifik mengusulkan agar para advokat DPC PERADI SAI Jakbar mengenakan pakaian olahraga custom (dresscode) sebagai tanda pengenal resmi. Lebih jauh, disarankan pula adanya pemberian cenderamata edukatif (merchandise) bagi masyarakat yang berani maju dan berkonsultasi di booth tersebut. Ini adalah strategi psikologis massa yang brilian untuk menurunkan tensi ketakutan warga saat berhadapan dengan praktisi hukum.
Merespons Defisit Kantong Darah PMI
Menutup pertemuan, rencana kegiatan Donor Darah yang diusulkan oleh Komite Sosial dan Kemasyarakatan PERADI SAI juga mendapat lampu hijau. Mengingat seringnya terjadi kelangkaan pasokan stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, inisiatif ini dinilai sangat tepat waktu.
Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar partisipasi massa dapat dimaksimalkan. Sementara itu, pihak DPC PERADI SAI Jakbar bertugas menyiapkan tempat pelaksanaan dan infrastruktur pendukung yang memenuhi standar medis dan protokol higienitas yang ditetapkan oleh PMI.
Keadilan yang Mengakar
Pertemuan tanggal 19 Agustus 2026 ini bukan akhir, melainkan garis start bagi sebuah pergerakan hukum yang lebih humanis di Jakarta Barat. Kolaborasi antara birokrasi pemerintahan dan para pendekar hukum independen menunjukkan bahwa negara dan penegak hukum hadir di tengah denyut nadi warganya.
Hukum tidak lagi hanya menjadi teks kaku di ruang sidang, melainkan instrumen perlindungan sosial yang hidup, ilmiah, dan mudah diakses. Bagi warga Jakarta Barat, pastikan Anda hadir pada Fun Run Minggu, 23 Agustus 2026. Jangan ragu untuk mendatangi gerai DPC PERADI SAI—karena hukum adalah hak Anda, dan keadilan adalah milik kita semua.
Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. | Kontributor: Romdani Tri Kuntadi, S.H., M.H.
Be the first to comment