Sinergi Keadilan: DPC PERADI SAI Jakarta Barat dan PN Jakarta Barat Perkuat Akses Hukum bagi Masyarakat Miskin

Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum. (tengah) didampingi oleh jajaran pimpinan, termasuk Humas, Sekretaris, Panitera, dan Kepala Bagian Umum foto bersama denngan delegasi DPC PERADI SAI Jakarta Barat

JAKARTA,SpiritPerantau.com II DALAM  upaya konkret meningkatkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, DPC PERADI SAI Jakarta Barat melakukan langkah progresif melalui audiensi strategis dengan jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, 22 Juni 2026.

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum krusial dalam memperkuat sinergi antara advokat dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum., yang didampingi jajaran Humas, Sekretaris, Panitera, dan Kepala Bagian Umum, menyambut hangat inisiatif ini.

“Sejauh tidak menyangkut pokok perkara, kami menyambut baik atas kunjungan dan silaturahmi ini,” ujar Sukusno Aji, sosok yang dikenal tegas sejak dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat Kelas 1A pada 13 November 2025 lalu.

Dalam audiensi tersebut, aspirasi Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., yang diwakili oleh Ketua Komite Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Irwansyah Putra, S.H., M.Kn., menitikberatkan pada empat pilar utama.

Pertama, mengenai proteksi bagi masyarakat tidak mampu. DPC PERADI SAI Jakarta Barat secara tegas menawarkan backup bantuan hukum prodeo—bantuan hukum cuma-cuma—khususnya bagi mereka yang terjerat ancaman hukuman lima tahun ke atas. Langkah ini diproyeksikan sebagai garda terdepan saat beban Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat melampaui kapasitas idealnya.

Kedua, integrasi Posbakum. Pihak PERADI SAI mengajukan pendaftaran anggota sebagai pengampu Posbakum PN Jakarta Barat dengan landasan legalitas organisasi yang kuat. Dengan proyeksi ikatan kerjasama hal ini diharapkan dapat meniadakan hambatan birokrasi dalam pendirian LBH terpisah.

Mateus Sukusno Aji memberikan respon sangat positif. Ia menyoroti kenyataan pahit di lapangan bahwa jarang sekali advokat atau lembaga yang secara sukarela menerima perkara probono.

“Perkara atau kasus pidana atau perdata di PN Jakarta Barat cukup banyak. Namun jarang sekali advokat yang mau tangani perkara probono. Oleh karena itu, atas usulan baik ini, sebaiknya kita buatkan dalam bentuk MoU agar secara resmi bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Pernyataan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu (Pasal 22). Lebih lanjut, keberadaan Posbakum di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Isu ketiga yang diangkat adalah transfer pengetahuan. PERADI SAI menawarkan kemitraan strategis dalam penyuluhan hukum dan keterlibatan sebagai pengajar pada PKPA & UPA, serta membuka pintu sinergi sebagai Dosen Tamu atau Narasumber di Universitas Atma Jaya untuk memperkaya diskursus hukum praktis.

Pilar keempat adalah edukasi mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). DPC PERADI SAI berkomitmen menjadi mitra aktif membumikan aturan ini agar tidak menjadi teks mati. Ketua Komite Publikasi dan Humas, Darius Leka, S.H., M.H., menambahkan keprihatinannya atas minimnya edukasi hukum yang menjadi akar meningkatnya perkara di Jakarta Barat.

“Kita berharap edukasi hukum yang berkolaborasi dengan pihak PN Jakarta Barat ke level akar rumput dapat berdampak signifikan terhadap turunnya permasalahan hukum di wilayah Jakarta Barat,” pungkasnya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model percontohan (pilot project) bagi hubungan harmonis antara institusi peradilan dan organisasi profesi advokat di Indonesia, demi menjamin bahwa hak konstitusional masyarakat atas bantuan hukum dapat terpenuhi dengan semestinya. (Darius Leka, S.H., M.H.~ Ketua Komite Publikasi dan Humas).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*