Tolak Gugatan Pendeta Wignyo Terkait Tanah Gereja, PN Jakarta Utara Menangkan Ahli Waris

JAKARTA,SpiritPerantau.com—Pengadilan Negeri Jakarta Utara MENOLAK gugatan yang dilakukan oleh Pendeta Dr. Ir. Wignyo Tanto, MM., M.Th dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Gereja/Pemimpin Jemaat atau Gembala Sidang dari Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula.

Gugatan dialamatkan kepada tergugat pertama Sdr Felly Heryadi, tergugat kedua Sdr Herry Heryadi, tergugat ketiga Sdr Jan Wisnu Frodiyanto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Gugatan dilayangkan terkait dengan penggembokan tempat ibadah Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula yang terletak di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Menurut Wignyo Tanto, selaku penggugat, akibat dari penggembokan yang dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Secara sepihak tergugat I dan Turut Tergugat I (Suami Tergugat I) dan orang-orang suruhannya yang tidak dikenal penggugat melakukan pengusiran paksa orang-orang yang sedang berada di dalam gereja, merusak cctv, mematikan lampu dan menggembok gerbang gereja dan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal serta mendirikan pengumuman di halaman gereja bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris (alm) Freddy Heryadi,” kata pihak penggugat.

Ditambahkan, tergugat I dan turut tergugat I dengan arogan melakukan pengrusakan dan pencopotan plank nama gereja  yang terpasang di pagar depan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini serta membuat berita-berita yang sifatnya mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik penggugat.

Lagi, karena gerbang gereja telah digembok tergugat I dan turut tergugat I dan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal mengakibatkan penggugat dan Jemaat Gereja tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam gereja sebagaimana mestinya sehingga penggugat dan Jemaat Gereja terpaksa beribadah di taman fasilitas umum dan harus menyewa gedung dan peralatan untuk ibadah setiap minggunya.

Tindakan itu, dan akibat ikutannya, dianggap sebagai tindakan melawan hukum karena menurut penggugat, pihak penggugat tak memiliki hak mutlak atas tanah maupun bangunan (gereja) yang berdiri di atasnya. Menurut penggugat, tanah dan bangunan yang disegel itu, sebetulnya telah dibayarkan ke pemiliknya yaitu Pendeta Freddy Heryadi selaku pemilik asal (penjual ), meskipun belum sepenuhnya lunas.

Pembayaran, kata penggugat, dilakukan oleh GBI Ecclesia dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2013 sebesar Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) atau sekitar 96% kepada Pendeta Freddy Heryadi.

Selain meminta pihak tergugat mengembalikan tanah dan bangunan kepada Gereja,  karena telah terjadi transaksi jual beli, tergugat I dan turut tergugat I diminta bertindak selaku ahli waris menandatangani akta jual beli dan menerima sisa pelunasan atas tanah dan bangunan tersebut. Juga membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar  Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Milik Ahli Waris  

Dalam jumpa pers yang digelar di bilangan Jakarta Timur, pengacara Tergugat I Ulung Purnama,S.H,M.H,  dan Awan Puryadi,S.H menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, telah menolak gugatan dari penggugat dalam hal ini Pendeta Dr. Ir. Wignyo Tanto, MM., M.Th.

Mengutip putusan hakim, Awan Puryadi, SH menegaskan bahwa pokok permasalahan hukum yang sebenarnya adalah apakah  telah terjadi jual  beli terhadap tanah seluas 500 m2 beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No.23 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara antara Penggugat dengan Pendeta Freddy Heryadi selaku Pemilik/Penjual GBI Ecclesia?  Lalu, apakah para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak?

Nah, apakah telah terjadi jual beli tanah (dan bangunan) yang terletak di Taman Grisenda Blok E-w No 23 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara antara Penggugat dengan Pendeta Freddy Heryadi?

Berdasarkan fakta persidangan, dan penelitian hukum dan jurisprediksi yang ada, hakim menegaskan bahwa tanah itu bukan milik penggugat yang mendalilkan sebagai pemilik atas SHM Nomor 10347 yang diperoleh dari jual beli meskipun secara pembayarannya belum lunas. Tapi milik ahli waris.

“Berdasarkan Pasal Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ternyata unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga tidak pernah terjadi adanya jual beli bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat tidak ada yang membuktikan adanya jual beli sehingga dasar penggugat sebagai pembeli obyek sengketa tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam putusannya.

Sementara terkait tindakan melawan hukum, majelis hakim menegaskan juga tak ada. “Karena penggugat bukan sebagai Pemilik dari Obyek sengketa tersebut sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak melakukan adanya perbuatan Melawan Hukum sebagaimana petitum Nomor 2,” kata hakim.

Tak menghalangi ibadah

Melalui pengacaranya, salah satu ahli waris Pdt. Fredy, yaitu Felly menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak bermaksud menghalangi jemaat untuk beribadah di Gereja yang dibangun di atas tanah milik mereka itu.

“Kami justru melakukan tindakan itu (penggebokan, red) agar tempat itu tetap menjadi tempat ibadah seperti diamanatkan mendiang ayah ibu Felly yaitu Pdt. Ferdy. Dan kenyataannya, hingga kini tempat ini tetap menjadi tempat ibadah,” kata Ulung Purnama SH., MH., pengacara Felly.

Lalu mengapa bisa terjadi penggembokan itu? Semuanya berawal dari pengelolaan keuangan gereja yang tidak transparan di bawah Pdt. Wignyo Tanto, terutama sejak kematian Pdt. Ferdy.

Sebagai salah seorang pengurus inti gereja, Felly meminta keterbukaan pengurus dalam hal keuangan melalui pemaparan laporan keuangan secara transparan. Tujuannya, agar jemaat atau minimal pengurus lainnya, bisa mengetahui secara persis kondisi keuangan gereja.

Pada akhir 2021, Felly disebut telah meminta laporan keuangan gereja. Namun, menurut pihaknya, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons positif. Permintaan kemudian dilakukan kembali hingga dua atau tiga kali.

Alih-alih memperoleh laporan keuangan, menurut Awan, pihak pengurus gereja justru meminta agar  bangunan gereja diberikan atau dihibahkan kepada gembala gereja. Jelas, permintaan itu dinilai tak berkaitan dengan permintaan awal mengenai laporan keuangan.

Menurut kuasa hukum Felly, Felly merasa memiliki hak untuk mengetahui arus dana gereja. Alasannya, selain merupakan ahli waris dari Fredi Heryadi yang disebut sebagai pemilik tanah dan bangunan, Felly pada saat itu juga masih tercatat dalam jajaran kepengurusan gereja.

Namun, menurut Awan, setelah somasi dilayangkan justru muncul surat pemecatan terhadap Felly dan suaminya dari kepengurusan gereja.

“Pemecatan ini seakan-akan diputus hubungannya antara tanah dan bangunan gereja,” kata Pengacara Felly. Pemecatan yang dilakukan secara sepihak itu ditengarai sebagai  upaya untuk melepaskan hubungan Felly dengan tanah dan bangunan gereja.

Maka pada Minggu, 3 Agustus 2025, terjadilah penggembokan gereja. Hal itu, menurut pengacara, dilakukan tanpa kekerasan. (Paul MG)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*