Catat! Mayoritas Isu Hoaks Terkait Kesehatan dan Pemerintahan

SpiritPerantau.com II Isu atau “berita” hoaks masih mewarnai jagad maya dan media sosial kita. Temuan Kementerian  Kominfo, dalam kurun tiga bulan pertama 2023, sudah teridentifikasi 425 isu atau berita hoaks beredar di website dan platform digital.

Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menemukenali 147 isu hoaks di bulan Januari 2023, 117  di bulan Pebruari dan  161 isu hoaks di bulan Maret 2023. Tim AIS sendiri dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi dan  validasi terhadap seluruh konten hoaks yang beredar di ruang digital.

Terkait khasiat tanaman

Tim AIS Kemenkominfo melaporkan, ada 11.357 isu hoaks menyebar di antara  Agustus 2018 hingga  31 Maret 2023. Dan berdasarkan kategori, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan kesehatan.  Ada 2.256 isu hoaks dalam kategori kesehatan.

“Meskipun transisi ke endemi sedang berlangsung, ternyata masih banyak beredar isu hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 baik mengenai virus maupun vaksinasi.  Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan terutama berkaitan dengan khasiat tanaman atau obat dan produk Kesehatan,” tulis siaran pers No.50/HM/Kominfo/04/2023, beredar Kamis (6/4/2023) yang lalu.

Di peringkat kedua ada isu hoaks terkait kebijakan pemerintah. Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS menemukenali 2.075 isu hoaks dalam kategori pemerintahan. Paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.

Sementara itu pada urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, ada kategori penipuan. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.823 isu hoaks. Konten ini didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel. 

Cermat dan waspada

Untuk mengerem dampak buruk yang ditimbulkan oleh isu atau berita bohong alias hoaks ini, Kementerian Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu. Juga melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.  Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat. 

“Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun,” imbau mereka.

Lebih jauh, Kementerian Kominfo juga mengajak  warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya untuk meneruskannya ke kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545. (Admin/SP1).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*