
DENPASAR,SpiritParantau.com ll Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Senator dari Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara Dr. Maya Rumantir, MA., PhD menegaskan perlunya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi dan berintegritas.
“Sasaran pengembangan SDM sejak dini adalah lahirnya SDM yang bermutu, professional, serta memiliki jati diri kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Pendidikan karakter adalah modal untuk menuju Indonesia Emas. Tak hanya mengacu pada knowlegde tapi juga soft skill) disamping hard skill dan seterusnyam” katanya saat gelaran Focus Group Discussion Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Universitas Udayana, Bali, Senin (25 Maret 2024) yang lalu.
Terkait perlunya peningkatan mutu SDM, Maya juga menyinggung masalah stunting, gizi buruk dan perlunya upaya-upaya konkrit untuk penguatan keluarga yang merupakan tempat pertama dan utama pengembangan SDM berkualitas tinggi.

“Penurunan stunting dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif sebagai modal dasar pembangunan Indonesiam,” katanya.
Berakhir Desember
Diketahui, RPJPN 2005-2025 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 berakhir pada bulan Desember 2024. Maka untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan maka perlu pembentukan RPJPN tahun 2025-2045.
RUU RPJPN 2025-2045 menetapkan visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini merupakan pengejawantahan visi dan misi Abadi Negara sesuai dengan yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Negara yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Visi Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 ini menetapkan lima sasaran utama yaitu: (1) Pendapatan per kapita setara negara maju; (2) Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang; (3) Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; (4) Daya saing sumber daya manusia meningkat; dan (5) Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission.
Kritik penggunaan “Negara Nusantara”
Terkait RUU tersebut, DPD RI memberikan beberapa catatan kritis dan tegas, antara lain berhubungan dengan nomenklatur “Negara Nusantara” dalam visi RPJPN 2025-2045 “Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,”
Dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Negara Nusantara adalah negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia.
Penggunaan istilah “Negara Nusantara” terasa kurang tepat karena memunculkan beberapa persoalan. Pertama, nama Nusantara bagi negara serumpun merujuk pada kawasan yang mencakup sebagian besar Asia Tenggara terutama wilayah kepulauan. Kedua, dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Ketiga, dalam Empat Pilar Kebangsaan dikenal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (PMG)
Be the first to comment